Turunnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yang merupakan revisi PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), ternyata belum mampu mengubah ritme kerja aparatur negara. PNS terutama di daerah masih sering melakukan pelanggaran disiplin dan tidak langsung ditindak oleh kepala bagian atau kepala bironya.
Hal ini menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian
No comments:
Post a Comment