Tunjangan prestasi pendidikan sebesar satu kali gaji bagi para guru bersertifikasi akan dicabut, jika mereka tidak lolos evaluasi dua tahunan pada tahun 2012 dan 2014.
Peringatan ini disampaikan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur Salamun, Senin (7/2/2011). Tim penilai akan diketuai kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Kepala Dispendik harus membentuk tim penilai angka kredit
No comments:
Post a Comment